"Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2021.
Argo mengatakan Polri menghormati hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM. Dia memastikan Polri telah menyelidiki kasus itu secara profesional, terbuka, serta merangkul seluruh pihak eksternal yang ingin membantu mengungkap perkara tersebut hingga tuntas.
"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," ujar jenderal bintang dua itu.
Ada empat rekomendasi Komnas HAM. Pertama, meminta kasus itu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiel lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Baca: Paparan Komnas HAM Terkait Penyebab Memar pada Jenazah Pengikut Rizieq
Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh eks laskar FPI. Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM.
Laporan penyelidikan akan di sampaikan Komnas HAM kepada Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD. Komnas HAM berharap pengungkapan peristiwa kematian enam esk laskar FPI dilakukan secara transparan, proses keadilan yang profesional, dan kredibel.
(JMS)