"Kita lihat pasti akan dikaji, diatur bagiamana kebijakannya tersebut. Tentu itu melalui proses medis yang mana ada takarannya pasti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Tri Brata, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Juli 2022.
Penelitian Komisi Narkoba PBB Jadi Landasan DPR Revisi UU Narkotika |
Ramadhan menekankan sesuatu yang berlebihan pasti masuk dalam kategori penyimpangan. Dia mencontohkan tenaga medis di beberapa tempat yang melakukan penyalahgunaan atas penggunaan heroin dan kokain melebihi takaran.
"Kalau disalahgunakan tidak usah, itu obat keras ketika digunakan secara berlebihan kan juga merupakan penyimpangan, pelanggaran. Ya tentu pelanggaran itu kita melihat aturannya dan undang-undangnya ya penyalahgunaan obat namanya kan gitu, kan tentu itu nanti akan diikuti dengan aturan dan perundang-undangan," ungkap Ramadhan.
Terlepas dari itu, Ramadhan memastikan Polri akan selalu mendukung kebijakan pemerintah. Sepanjang kebijakan itu untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Nanti akan melihat keputusan, kalau memang itu sebuah kebijakan, Polri akan selalu mendukung," ucap jenderal bintang satu itu.
(DEV)