"Karena Richard Lee tinggal di Palembang makanya diamankan dulu di sini. Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari saja dan kita sudah bikin surat penangguhan penahanan," ujar pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution, Senin, 27 Desember 2021.
 
Kliennya, kata Razman, dijemput kejaksaan di rumahnya di Palembang pada Senin, 27 Desember 2021. Sesuai prosedur, selama 20 hari ke depan, Richard Lee ditahan sementara di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca: Update Terkini Kasus Sopir Ojol Aniaya Penumpang Wanita, Ditangkap dan Jadi Tersangka
Razman membantah kliennya ditahan akibat tidak kooperatif. Dengan adanya penangguhan penahanan yang diajukannya, Razman berharap Richard Lee hanya dikurung selama dua hingga tiga hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komhes Endra Zulpan menerangkan Richard Lee ditahan lantaran kasusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dokter tersebut segera disidang.
"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan (aktris) Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," ujar Zulpan.
Sebelumnya, Richard Lee ditangkap polisi di kediamannya di Palembang, Sumatra Selatan, pada Rabu, 11 Agustus 2021. Polisi membekuk dokter kecantikan itu atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Barang bukti itu akun media sosial Instagram Richard Lee yang disita penyidik dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri. Richard disebut telah mengakses akun yang disita tanpa izin penyidik.
Richard Lee dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE berkaitan akses ilegal dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dia terancam hukuman delapan tahun penjara.
(OGI)