"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022.
 
KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka. Hendro menyuap Itong dan Hamdan.
Lembaga Antirasuah menyita uang Rp140 juta. Nawawi menyebut uang merupakan tanda jadi awal agar Itong mau mengurus perkara yang ditangani Hendro.
"Agar IIH (Itong Isnaeni Hidayat) nantinya akan memenuhi keinginan HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika)," ujar Nawawi.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong, dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Ditangkap KPK, Kekayaan Hakim Itong Isnaeni Mencapai Rp2,17 Miliar
(REN)