"Banyak masalah dan stres," kata Robby dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Maret 2021.
Robby mengaku mengonsumsi sabu sejak akhir Januari 2021. Dia memakai barang haram itu untuk mengalihkan pikirannya agar tidak stres.
Robby ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di salah satu hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis, 4 Maret 2021. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sabu saat penggeledahan.
Namun, Robby dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin berdasarkan hasil tes urine. Polisi akan merekomendasikan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca: Mantan Muncikari Artis Robby Abbas Bakal Direhabilitasi
Robby merupakan mantan narapidana. Dia pernah terlibat kasus prostitusi online terhadap artis.
Dia ditahan selama 1 tahun 4 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, pada 2015. Dia bebas pada 10 Mei 2016.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Robby telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(AZF)