"Dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan uang tunai sejumlah Rp1,5 miliar yang diduga dibawa oleh tersangka saat dilakukan tangkap tangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Januari 2022.
 
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Dodi. Namun, Lembaga Antikorupsi juga meminta Dodi menjelaskan perihal asal uang tersebut.
"Dikonfirmasi juga mengenai asal usul uang tersebut," tutur Ali.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Istri Alex Noerdin Diminta Jelaskan Temuan Uang Rp1,5 M Saat OTT Anak
(REN)