Jakarta: Polri meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Polri tak ingin masyarakat tersandung hukum akibat unggahan yang memicu kontroversial, seperti kasus pegiat medsos, Ferdinand Hutahaean.
"Imbauan kami kepada seluruh masyarakat agar menggunakan media, handphone dengan bijak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Januari 2022.
Ramadhan tak ingin pengguna medsos terjerat masalah hukum. Namun, polisi memastikan akan menindaklanjuti secara profesional jika ada pengguna medsos yang melanggar hukum.
"Penyidik atau dalam hal ini Polri melakukan proses penegakan hukum secara objektif. Jadi tidak melihat daripada yang lain, tetapi objektivitas," ungkap jenderal bintang satu itu.
Ramadhan menegaskan polisi tak akan pandang bulu dalam upaya penegakan hukum. Penyidik memproses hukum berdasarkan fakta penyidikan.
"Bukan dilihat dari latar belakang," ujar dia.
Baca: Ferdinand Hutahaean Sempat Tak Terima Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
Ferdinand ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong di medsos. Status itu disandangnya usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam pada Senin, 10 Januari 2022.
Ferdinand langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Jakarta Pusat, Mabes Polri. Masa penahanan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik untuk memenuhi berkas perkara.
Ferdinand dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara.
(AZF)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id