Beleid itu menyebutkan hukuman mati bisa diterapkan di kasus korupsi dengan kondisi tertentu. Selain itu, KPK juga harus membuktikan adanya kerugian negara dari tindakan korupsi Edhy dan Juliari.
Baca: Firli: Juliari dan Edhy Berpotensi Dipenjara Seumur Hidup
"Bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ujar Firli melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Maret 2021.
Firli menjamin akan mencari seluruh bukti korupsi yang dilakukan Juliari dan Edhy. Pengusutan kasus ini tidak akan pandang bulu meski bukti yang ditemukan mengarah pada hukuman mati.
"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-tentu permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," kata Firli.
Pihaknya terus mengusut dugaan suap yang disangkakan ke Edhy dan Juliari. Masyarakat diminta bersabar.
"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," kata Firli
Isu hukuman mati untuk pelaku korupsi kembali mencuat belakangan. Isu ini dipopulerkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Edward menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bisa dihukum mati karena melakukan korupsi. Kedua orang itu melakukan rasuah di tengah pandemi covid-19 (virus korona) yang sedang melanda Indonesia.
(ADN)