Seminar Nasional HUT IKAHI 2016 dengan pembahasan Quo Vadis Undang-undang KPK ini dilaksanakan di Ruang Krakatau, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara. Hadir para pakar hukum sebagai pembicara seperti Andi Hamzah, Mudzakkir, Zainal Arifin Mochtar, pimpinan KPK Laode Syarif dan Najwa Sihab sebagai moderator.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo
Ketua I Pengurus Pusat (PP) IKAHI Suhadi mengatakan, peringatan HUT wadah profesi para hakim ini pun dilakukan di seluruh daerah. Menurutnya, peringatan ini sebagai wadah perjuangan IKAHI dalam berkomitmen menegakan hukum dengan prinsip kemandirian.
"Supaya marwah kekuasaan kehakiman terjaga dan ditegakan. Meski demikian, kemandirian tersebut tidak bersifat absolut melainkan hak yang melekat pada para hakim, supaya warga negara mendapat peradilan yang bebas dan tidak mengikat," kata Suhadi dalam sambutannya, Kamis (28/4/2016).
Gelaran yang dihadiri para pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan Lembaga Negara, para pengamat hukum dan para pegurus pusat IKAHI seluruh Indonesia ini digelar sebagai momentum meningkatkan integritas dan profesional hakim untuk mewujudkan badan peradilan yang agung.
Suhadi mengatakan, IKAHI menjebatani hubungan MA dan KY terkait penegakan kode etik hakim, dalam membangun pribadi yang berintegritas demi menjunjung tinggi kemandirian kekuasaan kehakiman. "IKAHI berusaha menjalankan misi aspirasi pandangan MA dalam peradilan," ucapnya.
(YDH)