"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021.
KPK mengimbau penyelenggara negara menolak sedari awal. Sehingga penyelenggara negara tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Lembaga Antikorupsi.
Tetapi, lanjut Ipi, KPK masih menerima pelaporan bentuk pemberian itu jika penerima tak mampu menolak. Maksimal laporan itu diterima KPK 30 hari sejak pemberian.
"Penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima," ujar Ipi.
Baca: Kasus Gratifikasi Pemkot Batu Diusut Lewat Pejabat Jatim Park
Pada pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap. Penerima diancam pidana empat hingga 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Namun ancaman pidana tersebut tidak berlaku, jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.
(JMS)