"Memasukkan Ramlah ke Rumah Tahanan Negara Palembang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Februari 2021.
Ali mengatakan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021. Putusan itu menegaskan Ramlan terbukti bersalah melakukan korupsi.
Lembaga Antikorupsi itu juga akan menagih denda Rp200 juta ke Ramlan. KPK bakal menambah hukuman penjara Ramlah selama enam bulan jika dendanya tidak dibayarkan.
"Dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp1.102.675.000,00, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas Ali.
Baca: Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR
Uang pengganti itu bakal terus ditagih oleh KPK untuk pengembalian aset negara atas rasuah yang dilakukan Ramlan. Lembaga Antikorupsi itu bakal menambah hukuman Ramlan selama setahun jika uang pengganti itu tidak dibayar.
(SUR)