"Sedang pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Januari 2021.
Tiga tersangka dalam kasus ini ialah pasien RS Ummi, Muhammad Rizieq Shihab; menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, dr. Andi Tatat. Mereka menyembunyikan kebenaran Rizieq sempat positif covid-19 pada November 2020.
Sementara itu, berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat; Tebet, Jakarta Selatan; dan Megamendung, Bogor yang menjerat Rizieq juga masih dalam proses pelengkapan. Jika berkas sudah lengkap, penyidik akan melimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Berkas perkara tetap sekarang masih di Bareskrim Polri. Apabila ada penyerahan tahap kedua, berkas dan tersangka, tentunya rekan-rekan akan diberitahu," ujar Rusdi.
Baca: Rizieq Enggan Diperiksa Soal Kasus Tes Usab di RS Ummi
Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di RS UMMI, Bogor ke Kejaksaan pada Rabu, 20 Januari. Dalam pelimpahan tahap satu itu, penyidik memecah berkas penyidikan menjadi tiga, yakni satu berkas untuk masing-masing tersangka.
Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan dan Tebet, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Dengan ancaman masing-masing enam tahun penjara dan empat bulan dua minggu.
Sedangkan, dalam kasus di Megamendung, Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Rizieq terancam hukuman masing-masing satu tahun penjara.
Kemudian, dalam kasus menghalang-halangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi, Rizieq, Hanif, dan dr. Andi Tata dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman masing-masing satu tahun, empat bulan dua minggu dan 10 tahun penjara.
(AZF)