"Harus ada dasar yang kuat semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Januari 2021.
Ali mengatakan pihaknya hanya percaya pada keterangan resmi terkait hal ini. Dia menyebut informasi Harun meninggal baru sebatas rumor.
"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," ujar Ali.
Dia menegaskan pihaknya terus mencari Harun. Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut Harun Masiku meninggal. Hal itu disebut menjadi faktor yang menghalangi Lembaga Antikorupsi menangkap Harun.
(ADN)