Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan kalau keluarga korban menyambut baik permohonan maaf keluarga pelaku.
"Ada upaya dari pihak keluarga penabrak dan pihak korban yang tidak mau mempermasalahkan. Dari korban juga sudah menyampaikan tidak akan mau melanjutkan," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis 8 April 2021.
Meski demikian, Yusri belum bisa menyimpulkan hasil mediasi antara pihak keluarga pelaku dengan keluarga korban. Pasalnya, hingga saat ini kasus MFA masih ditangani oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Lihat saja nanti, karena ini pidana ringan saja. Pelaku dijerat UU LLAJ di Pasal 310 ayat 2 Karena lalai mengakibatkan korban luka ringan," katanya.