Penyidik juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka. Rizal sebagai penerima sedangkan Leonardo selaku pemberi suap.
“KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka RIZ dan LJP,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2019.
Ihwal suap ini terjadi saat Direktur SPAM mendapat pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sebesar Rp2,3 miliar. Rizal bahkan menginformasikan bakal ada satu pihak yang mewakilinya untuk bertemu Direktur SPAM.
Perwakilan Rizal datang dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan atau kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
“Permintaan itu disanggupi. Proyek SPAM Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama,” ujar Saut.
Perkenalan Rizal dengan Leonardo terjadi pada 2015/2016. Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.
"Melalui seorang perantara, LJP menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk RIZ melalui pihak lain," kata dia.
Uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga SGD100,000 dalam pecahan SGD1.000 di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Rizal sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Leonardo sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(AZF)