"Sudah diterima pada 22 Juni," kata kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan, saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juni 2022.
Irawan berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya itu. Dia bakal mempelajari surat penetapan tersangka tersebut.
"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Irawan.
Dikonfirmasi terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri membenarkan pemberian surat tersebut ke Maming. Pemberian surat sudah sesuai dengan prosedur.
"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.
Baca: KPK Tak Ambil Pusing Mardani Maming Tempuh Praperadilan |
KPK juga siap menghadapi praperadilan yang diajukan Maming. Lembaga Antikorupsi yakin punya bukti kuat untuk melanjutkan proses hukum Maming.
"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ujar Ali.
(JMS)