"Yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2021.
Tumpak mengatakan sebagian emas yang diambil IGA sudah dijual. Beberapa di antaranya digelapkan dengan cara digadaikan.
Tumpak tidak memerinci total utang IGA. Namun, kata dia, utang itu ada karena IGA ikut bisnis.
"Yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex-forex itu," ujar Tumpak.
Baca: Curi Emas Hampir 2 Kg, Satgas KPK Dipecat
Sebelumnya, Dewas KPK memecat IGA karena ketahuan mencuri emas hasil sitaan kasus korupsi. Total, hampir dua kilogram emas digasak IGA.
IGA mengambil emas itu karena ditugaskan sebagai satgas pada bagian penyimpanan dan pengelolaan barang KPK. Jabatan itu membuatnya bebas keluar masuk mengambil barang sitaan.
(JMS)