Kedelapan tersangka itu adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH, Direktur PT ARM berinisial R. Lalu, lima tukang berinisial T, H, S, K, IS, dan mandor berinisial UAN.
Polisi memastikan rokok yang menyebabkan terjadinya api menyala terbuka itu milik kelima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut. Mandor turut menjadi tersangka karena terbukti telah lalai dalam mengawasi tukang.
Baca: Tersangka Kebakaran, dari Tukang Hingga Pejabat Kejagung
Pejabat Kejagung NH terbukti telah lalai dalam penyediaan minyak pembersih merek Top Cleaner. NH tidak mengecek terlebih dahulu kandungan dari minyak pembersih tersebut sebelum digunakan petugas kebersihan.
R menjadi tersangka karena memberikan barang yang tidak memiliki izin edar kepada Kejagung. Ahli kesehatan menyebut bahan berbahaya dilarang digunakan di gedung.
Rentetan ini pengadaan minyak mengandung solar hingga kelalaian tukang merokok saat kerja memicu api dan menghanguskan Gedung Utama Kejagung. Kebakaran markas Korps Adhyaksa itu menimbulkan kerugian bagi negara senilai Rp1,2 triliun.
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Baca: Pejabat Kejagung Dianggap Lalai Sediakan Minyak Pembersih Mudah Terbakar
(SUR)