"Pelantikan sebagai upaya konkret Satgassus P3TPK dalam rangka meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, yang diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," kata Burhanuddin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 November 2020.
"Untuk itu, saya berharap kepada saudara-saudara yang baru dilantik tidak hanya mampu mempertahankan dan meningkatkan prestasi kinerja yang telah ada, namun juga mampu untuk melakukan terobosan dan inovasi baru dalam pelaksanaan tugas," tambah Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan agar para jaksa yang dilantik dalam tim khusus ini dapat memenuhi ekspektasi publik dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Apalagi 57 jaksa yang dipilih telah memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan kapasitas dalam penanganan kasus korupsi.
"Saya berharap pula, upaya yang kalian lakukan akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) kepada institusi Kejaksaan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap dia.
Baca: Melawan, Buronan Kasus Pembegalan di Penjaringan Ditembak Polisi
Jaksa Agung menuturkan, dalam memilih anggota Satgassus P3TPK dilakukan seleksi yang sangat ketat, calon peserta Satgassus yang dikirim merupakan jaksa pilihan yang dipandang memiliki rekam jejak (track record) yang mumpuni dan teruji, sekaligus mempunyai dedikasi, kompetensi, integritas moral, serta berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.
"Selain itu kita ketahui, saat ini pemberantasan tindak pidana korupsi tidak lagi sekadar sebuah pekerjaan penegakan hukum biasa, namun sudah dianggap sebagai sebuah peperangan menghadapi kejahatan luar biasa yang selalu akan mendapat perhatian dan apresiasi yang besar dari masyarakat," ucap dia.
Jaksa Agung juga berpesan kepada Anggota Satgassus P3TPK untuk menjaga dan memelihara amanah yang telah dipercayakan dan Proaktif, sensitif, dan responsif terhadap setiap tantangan dan permasalahan yang timbul demi keberhasilan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Saya tidak butuh Jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh Jaksa yang pintar dan berintegritas.” kata Burhanuddin.
(ALB)