Karo Penmas Divisi Humas Polro Brigjen Awi Setiyono menyatakan Tim Siber Bareskrim Polri terus berpatroli untuk memantau pelanggaran hukum di dunia maya. Namun, Polri tak memiliki kewenangan menindak konten digital di internet.
"Jadi, yang memiliki hak untuk eksekusi (penurunan) ialah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Awi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 25 November 2020.
Tim Siber Bareskrim akan menginformasikan pelanggaran yang ditemukan di dunia maya ke Kominfo. Lalu, Polri akan menelusuri pemilik akun atau pamflet untuk meminta klarifikasi.
"Mau di Facebook, Instagram, YouTube, dan lain-lain. Polri akan berkoordinasi kepada perusahaan (pembuat pamflet) tersebut," ujar Awi.
Baca: Pangdam Jaya: Bukan Baliho Milik Rizieq Saja yang Diturunkan
Aparat keamanan gencar terlibat menertibkan baliho. Khususnya TNI yang telah mencopot 900 baliho bergambar Rizieq Shihab.
Baliho Rizieq diturunkan karena lokasi pemasangan tidak pada tempatnya dan melanggar ketertiban umum. TNI juga menurunkan spanduk dan poster ilegal. Penertiban baliho telah dilakukan sejak dua bulan terakhir.
(SUR)