Tangerang: Kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro, mencabut laporan kliennya terhadap buruh yang terobos ruang kerja gubernur. Gubernur Banten dan buruh memilih menempuh jalur restorative justice.
"Dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan perdamaian, gubernur beritikad baik untuk menghentikan proses hukum terhadap tujuh orang buruh ini melalui mekanisme restorative justice," ujar Busro, Rabu, 5 Januari 2022.
Busro menuturkan, pihaknya mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh Polda Banten dalam melakukan penegakan hukum secara cepat, responsif dan melakukan penegakan hukum kepada pelaku perusakan.
"Selain itu, gubernur pun mengapresiasi semua peran dan kontribusi dari Kapolda Banten bersama jajarannya yang telah memberikan ruang bagi dilaksanakannya restorative justice," katanya.
Baca: Gubernur Banten Cabut Laporan Terhadap Buruh
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan, pihaknya segera memproses pencabutan laporan. Dia menambahkan, pihaknya akan memproses berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice.
"Kami segera melalukan gelar perkara kemudian kami proses untuk dihentikan kasusnya dan akan kita tembuskan kepada keluarga masing-masing tersangka," jelas Ade.
Sementara, Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad, berharap perkara ini bisa selesai tuntas. Dia berharap tindakan serupa tidak kembali terjadi.
"Kami berharap hari ini bisa selesai dan tuntas semuanya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten dan Kapolda Banten karena telah mencarikan jalan keluar supaya ini tidak berlanjut sampai ke peradilan," kata Hermanto.
(LDS)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id