Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Pemkot bersama DPRD tengah merevisi sejumlah Perda. 40 perda itu sedang dikaji lagi oleh masing-masing dinas sebelum naik ke rapat paripurna di DPRD.
"UU Cipta Kerja ini memengaruhi 40 peraturan daerah di Kota Bandung. Sehingga perda tersebut harus diubah, dicabut, diganti dan lain-lain," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu, 29 Juni 2022.
Ema menuturkam, pembahasan serius terkait penyesuaian terbit harus segera dikebut, mengingat jumlah perda yang bersinggungan dengan UU Cipta Kerja begitu banyak jumlahnya dan waktu yang semakin berjalan.
Baca juga: Holywings Bandung Tutup demi Situasi Kondusif
Akhir bulan ini, setiap dinas harus sudah menyerahkan hasil kajian aturan yang bersinggungan dengan UU Cipta Kerja, seperti aturan perpajakan, bangunan, serta tenaga kerja di Kota Bandung.
"Respons kita menjadi semakin maksimal, terhadap perda-perda yang terdampak UU Cipta Kerja untuk segera kita selesaikan. Saya harapkan tahun ini sudah beres, sehingga tahun depan tinggal penerapannya. Tapi kita lihat saja, karena sampai sekarang juga masih terus berproses, dimaksimalkan," beber Ema.
Diakui Ema, nantinya warga pun harus mengetahui terkait 40 Perda yang disesuaikan tersebut agar tidak kaku saat diimplementasikan. Ia ingin pelayanan tetap bisa berjalan dengan baik meski terdapat Perda yang harus disesuaikan.
"Terpenting kita sosialisasikan, kita ikut acara CFD untuk sosialisasi perda, termasuk di humas dan media sosial. Yang paling penting dari skpdnya. Apalagi yang memiliki dampak pelayanan publik yang luas, seperti perizinan, kependudukan," ungkap Ema.
(MEL)