Penyegelan minimarket tersebut dilakukan di kawasan Jalan R.E Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto karena kedapatan beroperasional sebelum pukul 10.00 WIB. Pasalnya selama PSBB Proporsional 11-25 Januari, kegiatan operasional minimarket diatur mulai dari pukul 10.00 hingga 19.00 WIB.
"Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, usai penyegelan, Rabu, 13 Januari 2021.
Yana menuturkan, PSBB Proporsional dipastikan berlangsung ketat. Setiap pelanggar langsung diberi sanksi.
"Kita lakukan penindakan, ingatkan covid ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga butuhkan partisipasi masyarakat," tuturnya.
Baca: PTKM, Jumlah Penumpang Bus AKAP Turun 40%
Jika terjadi pengulangan pelanggaran, khususnya jam operasional, Yana mengancam akan mencabut izin usaha. Hal itu sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan peringatan bagi tempat usaha lainnya.
"Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya," tegas Yana.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah, menyampaikan sejak pelaksanaan PSBB Proporsional Satgas Penanganan Covid-19 langsung melaksanakan pengawasan.
"Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB," tuturnya.
Elly menambahkan, Satgas memberi waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.
"Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut," katanya.
(LDS)