"Saya sudah perintahkan Dishub Banten untuk menindak tegas dan melarang truk-truk besar melewati jalan provinsi maupun jalan nasional yang ada di wilayah Banten," kata Wahidin Halim, Kamis, 27 Februari 2020.
 
Perintah Wahidin tersebut disampaikan kepada Dishub Banten lantaran banyaknya masyarakat yang mengeluhkan rusaknya jalan di ruas cikande-Rangkasbitung (Cirabit) tersebut karena terus menerus dilalui truk overtonase.
Wahidin menegaskan, puluhan truk besar dengan tonase lebih dari 60 ton tersebut kerap kali menghancurkan jalan provinsi dan nasional. Hal itu sangat merugikan karena ratusan miliar uang negara terbuang sia-sia karena umur jalan yang telah dibangun jauh lebih singkat dari standar seharusnya.
Wahidin meminta agar pihak perusahaan ataupun pengelola kendaraan overtonase dapat mengindahkan aturan-aturan yang melekat tentang penggunaan jalan.
"Makanya kurangi tonasenya sesuaikan dengan kapasitas dan beban jalan," imbuh Gubernur
Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, pihaknya langsung melaksanakan arahan Gubernur Banten untuk menindak kendaraan overtonase tersebut.
"Atas arahan pak Gubernur kami langsung terjun ke ruas jalan Cikande-Rangkasbitung berkoordinasi dengan Polres Lebak, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Banten, Kami menindak dan menyetop kendaraan overtonase yang membawa galian tanah dari Curugbitung Kabupaten Lebak yang diangkut ke arah Tangerang," kata Tri
Selain itu, kata Tri, penindakan juga dilakukan bersama unsur kepolisian setempat yakni Polres Lebak. Terdapat sekitar 14 kendaraan telah ditilang hingga ditahan dan kendaraan dibawa ke KP3B untuk diproses di Pengadilan.
(ALB)