"Arahannya sudah jelas. Jadi semua kita berikan artinya kita kembalikan semuanya kepada posisi semula," kata Nurdin Abdullah, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 8 Mei 2019.
Pembatalan tersebut berdasarkan pantauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Nasional (BPN).
Nurdin melanjutkan, pelantikan tersebut menyalahi aturan karena hanya berdasarkan SK Gubernur yang ditandatangani Wagub Sulsel. Apalagi nama yang dilantik tidak melakukan proses sesuai perundang-undangan.
"Tadi kan arahannya jelas kalau dia landasan hukumnya lemah maka kita harus sempurnakan," katanya.
Nurdin menilai, polemik yang telah terjadi harus diluruskan. Selain itu, Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, akan diminta duduk bersama membahas persoalan rotasi tersebut.
"Keputusan ini lahir oleh orang yang tidak berwenang. Ini yang harus kita luruskan prosedurnya, dan substansinya," imbuhnya.
Dia mengaku, telah meminta kepada tim penilai kinerja ASN untuk menyusun kembali sesuai dengan kinerja dan kebutuhan organisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
(LDS)