“Kita mendapat hibah dari Kemenparekraf Rp80,9 miliar untuk pariwisata. Porsi 70 persen untuk industri hotel dan restoran. Kita harus siap pada dana hibah yang telah diberikan dengan menggunakannya sesuai program agar tepat sasaran," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, Kamis, 5 November 2020.
Ia mengatakan porsi dana 30 persen sisanya akan dipergunakan pemerintah daerah sebagai bagian program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi covid-19.
Menurut Burhanudin, pemkab menekankan empat kriteria untuk industri pariwisata hotel dan restoran yang akan menerima bantuan dana hibah. Pertama, hotel dan restoran sesuai basis data wajib pajak 2019.
Baca juga: Aceh Simulasikan UBDK Jenjang SD dan SMP
Kedua, hotel dan restoran yang masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020. Ketiga, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP masih berlaku.
"Kriteria yang terakhir, hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019,” tambahnya.
Burhan melanjutkan, pemkab akan membuat membuat usulan kegiatan sesuai sasaran. Salah satunya kegiatan harus mendukung pemulihan sektor pariwisata guna memberikan dampak signifikan terhadap hotel, restoran. dan tempat-tempat wisata lainnya.
"Memang ini menjadi tantangan bagi kita semua. Kita juga bersyukur dengan adanya bantuan tersebut. Karena di Jawa Barat dari 27 kabupaten/kota, hanya empat daerah yang menerima hibah ini. Yakni, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor,” jelas dia.
(MEL)