"Masih tetap satu, FNC alias S alias Siskaeee," kata Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Yuliyanto, Senin, 13 Desember 2021.
 
Penangkapan Siskaeee berawal dari video viral pamer alat vital yang dilakukan Siskaeee di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Polisi kemudian bertindak dan menangkap Siskaeee di Stasiun Bandung, Jawa Barat, sesaat turun dari kereta api dari Jakarta.
Baca: KTP Diduga Milik Siskaeee Beredar di Medsos, Agama Asli Terungkap
Yuliyanto mengatakan, tersangka Siskaeee dijerat dengan undang-undang tentang pornografi dan undang undang ITE. Dalam keterangannya, Siskaeee mengaku mulai dari perjalanannya ke lokasi pengambilan gambar, pengambilan gambar, proses edit dan unggah dilakukannya sendiri.
Pihaknya telah memeriksa tiga saksi. Selain itu, pemeriksaan forensik digital pun dilakukan. Polisi mendapati ribuan foto dan video yang disimpan dalam berbagai media penyimpanan.
"Pemeriksaan tiga saksi ini dirasa sudah cukup. Apalagi didukung dengan bukti-bukti lainnya. Cukup kuat," tegasnya.
Dia berharap, dalam waktu dekat pihaknya segera melimpahkan berkas kasus Siskaeee ke Kejaksaan. Kemudian, akan diteliti hingga dinyatakan lengkap atau P-21. (AU)
(LDS)