"Dari pengungkapan ini telah diamankan dua orang kurir sabu yang berasal dari Aceh," ujar Hadi di Medan, Minggu, 26 Desember 2021.
 
Menurut Hadi, upaya penangkapan kedua kurir yang masing-masing bernama Muji, 22, dan Fahrurozi, 22, tidak berjalan mudah. Dengan mengendarai mobil Toyota Rush putih berplat nomor BL 1156 DD mereka sempat berusaha kabur dari kejaran petugas.
Personel Ditresnarkoba Polda Sumut pun mengejar kedua kedua kurir tersebut. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para tersangka.
Baca: Pengiriman Belasan Kilogram Sabu Tujuan Palembang Digagalkan
Mobil kurir kemudian dihadang dan petugas meringkus keduanya. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Desember sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Megawati, Binjai.
Setelah mengamankan kedua kurir kemudian petugas menggeledah mobil dan menemukan barang bukti berupa 50 bungkus kemasan teh Cina berisi sabu seberat 1 kilogram per bungkus.
Barang bukti disimpan secara terpisah. Beberapa bungkus disembunyikan di bagian dalam pintu mobil dan yang lain berada di dalam dua karung yang dikemas dengan pakaian bekas.
Kedua kurir mengaku kepada petugas bahwa mereka disuruh mengirim sabu tersebut oleh seseorang berinisial A. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Medan dan Jakarta.
(WHS)