Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris, menjelaskan, larangan sementara ini berlaku untuk seluruh lapas di Jawa Barat.
"Masih dilarang jam besuk di akhir tahun, harus virtual. Enggak boleh ada kerumunan. Doakan saja semuanya agar pandemi ini cepat berakhir, nanti ada jadwal besuk fisik lagi," kata Abdul Aris, di Bandung, Selasa, 29 Desember 2020.
Aris memastikan, jam besuk secara virtual pun akan diberlakukan dengan ketat, terutama dengan tetap memberlakukan larangan penggunaan telepon seluler.
Baca juga: Pasien Covid-19 Berjejal di IGD RSSA Malang
"Pastinya, tetap enggak ada penggunaan handphone, pake zoom. Kita fasilitasi," katanya.
Aris menambahkan, penerapan protokol kesehatan covid-19 di lingkungan warga binaan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat diberlakukan dengan ketat mengingat jumlah kasus saat ini yang masih tinggi.
Oleh karena itu, lanjutnya, cara yang paling efektif dilakukan untuk mencegah penularan yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan jauhi kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun. (Bayu Anggoro)
(MEL)