"Kami nyatakan, berkas perkara Catherine Wilson telah P 21 (lengkap)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Depok, Arief Syafrianto, saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 13 November 2020.
Baca: Kejari Depok Terima SPDP Kasus Narkoba Artis Catherine Wilson
Arief menjelaskan kelengkapan berkas perkara tersebut telah diinformasikan kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Selanjutnya tanggapan dari polisi dan dilanjut penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Jadi tinggal menunggu penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada kami. Atau, tahap dua untuk informasi lebih lanjut, akan saya beritahu Senin depan," jelasnya.
Sebelumnya Catherine Wilson diringkus bersama pria berinisial J, satpam rumah Catherine di kediamannya Jalan Haji Soleh, No. 11 Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat, 17 Juli 2020. Penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan dan informasi warga.
Polisi menemukan dua barang bukti berupa dua klip kecil sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. Sebelumnya hasil tes urine Catherine dan J positif methafitamin atau sabu. Dalam perjalanan proses hukum, Catherine Wilson juga telah menjalani rehabilitasi narkoba.
(DEN)