Sementara 35 orang yang ditangkap terdiri dari 9 mahasiswa peserta aksi termasuk penanggung jawab aksi serta mahasiswa yang diduga membakar ban dan melakukan provokasi.
"Sedangkan ada 8 orang lainnya yang diduga akan menyusup ke barisan massa aksi. Serta ada 17 orang pelajar yang juga kami amankan karena berupaya ikut-ikutan peserta aksi pada saat terjadi kericuhan," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca: Demo UU Cipta Kerja di Cirebon Berakhir Ricuh
Ade menjelaskan penyidik masih terus menggali keterangan terutama dari 8 orang yang diduga penyusup dan kepada 17 pelajar yang belakangan diketahui berasal dari wilayah Jayanti, Kresek, dan Serang.
"Tentu kami akan terus gali motifnya. Apa alasan 8 orang dan para pelajar itu ikut menyusup," jelasnya.
Menurut Ade menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara. Namun ada aturan-aturan yang juga harus ditaati. Dia menegaskan aksi tidak boleh anarkistis atau mengganggu kepentingan umum.
"Bila itu terjadi, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas. Terlebih di masa pandemi ini, berkerumun sangat tidak disarankan. Maka protokol kesehatan menjadi kewajiban," ujarnya.
(DEN)