Melalui SK Bupati Klaten No 360/5 Tahun 2021, ditandatangani Bupati Sri Mulyani, status tanggap darurat bencana letusan Gunung Merapi diperpanjang 14 hari, mulai 15 Januari sampai 28 Januari 2021.
Dasar perpanjangan status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi adalah surat Kepala BPPTKG No 523/45/BGV.KG/2020 tanggal 5 November 2020 perihal peningkatan aktivitas Gunung Merapi dari waspada ke siaga.
Selain itu, dasar perpanjangan status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi, yaitu laporan pantauan BPPTKG tanggal 14 Januari 2021, bahwa aktivitas Gunung Merapi masih pada status siaga atau level III. SK Bupati Klaten No 360/5 Tahun 2021 sebagai langkah upaya mitigasi bencana untuk melindungi masyarakat dan meminimalkan dampak. Untuk itu, status tanggap darurat bencana letusan Gunung Merapi diperpanjang.
Baca: Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas dan Lava Pijar 77 Kali
"Jadi, SK Bupati Klaten No 360/5 Tahun 2021 untuk melindungi masyarakat dan meminimalkan dampak bencana erupsi Gunung Merapi," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Klaten, Yuwana Haris, Jumat, 22 Januari 2021.
Dengan perpanjangan status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi, perangkat daerah diminta segera menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan masyarakat untuk langkah antisipasi penanganan bencana.
Sementara itu, Humas BPBD Klaten Nur Tjahjono Suharto menambahkan, hingga Kamis malam. 21 Januari 2021, sebanyak 343 pengungsi Merapi masih bertahan di tempat evakuasi sementara (TES) atau barak pengungsian.
Total pengungsi 343 orang itu, 227 di antaranya tinggal di TES Balai Desa Balerante dan 116 pengungsi lainnya di TES Balai Desa Tegalmulyo. Pengungsi ini warga asal kawasan rawan bencana (KRB) III erupsi Gunung Merapi.
"Mereka sudah hampir tiga bulan ini tinggal di barak, atau sehari setelah BPPTKG Yogayakarta menaikkan status Gunung Merapi dari waspada (level II) ke siaga (level III) pada 5 November 2020," kata Nur Tjahjono.
(LDS)