"Sekdes tidak di tempat sementara ini tersangka. Masih telisik, masuk DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa, 16 Februari 2021.
Endang menarik setoran dari stafnya berinisial LH, 32, yang juga berstatus tersangka. LH ditangkap karena memanipulasi 30 data penerima bansos. LH meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," terang mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
LH melakukan aksinya dibantu 15 warga yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos. Mereka melakukan pencairan bansos di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
Baca: KPK Tak Khawatir Bukti Korupsi Pengadaan Bansos Hilang
Sebanyak 15 warga mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat. Tiap warga yang dilibatkan dibayar LH senilai Rp250 ribu.
"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kita dalami. Kalau bukti cukup akan kita tersangkakan," tegas Harun.
(SUR)