Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah penyidik mendapat informasi dari masyarakat.
"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Tatan, Senin, 15 Februari 2021.
Baca: Angka Kemiskinan di Sulsel Naik
Dia menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pelaku berinisial A SIA (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung. Sementara bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat, 12 Februari sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin, 15 Februari.
"Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta. "Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," ujarnya.
(DEN)