"Sudah di Polres tersangkanya. Sudah diamanin," kata Kapolres Tangsel, AKBP Imanudin, saat dikonfirmasi, Senin malam, 31 Mei 2021.
 
Baca: Remaja 16 Tahun di Tangsel Disekap Selama Sepekan
Dia menjelaskan kedua pelaku yang menyekap dan memperdagangkan remaja putri tersebut merupakan bos pemilik usaha kos-kosan di Gang Bhineka, Ciputat, Tangsel.
"(Pelaku) ada dua. Iya (suami istri) itu," jelas Iman.
Sebelumnya SA, 16, anak remaja asal Ciputat, Kota Tangerang Selatan, menjadi korban kekerasan oleh pelaku yang dikenali korban. Selain dipukul, korban disekap di lemari pakaian dan hendak dijual ke Cikarang, Jawa Barat.
S, 54, paman korban mengaku telah membuat laporan polisi atas dugaan kekerasan yang dialami keponakan wanitanya itu. "Sudah kami laporkan kejadian ini ke Polres Tangsel," kata S di Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.
S menerangkan keponakannnya yang masih berusia 16 tahun itu mengalami penyekapan sejak seminggu lalu. Dia dikurung di sebuah kamar kos-kosan di Gang Bhineka, Ciputat, oleh pasangan suami istri tersebut.
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Agung Susetyo, membenarkan adanya tindak kekerasan dan perdagangan orang tersebut. Saat ini, Kepolisian mengaku masih menyelidiki kasus tersebut.
"Iya benar penganiayaan dan penyekapan, sekarang korban lagi proses visum," jelas Agung.
(DEN)