"Kami memberikan asimilasi ke 2.400 narapidana karena over kapasitas lapas sehingga para tahanan bebas sebelum waktunya," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Ajub Suratman, Senin 17 Agustus 2020.
Ajub mengatakan saat ini jumlah narapidana di Sumsel mencapai 13.031 orang. Jumlah itu melebihi kapasitas dari lapas yang hanya bisa menampung 6.603 orang.
"Artinya kondisi over kapasitas kita melebihi 202 persen. Persoalan daya tampung lapas itu memang klasih tidak hanya di Sumsel tetapi juga di seluruh Indonesia," jelasnya.
Selain pemberikan hak asimilasi, lanjut, Ajub, pihaknya juga telah membebaskan 91 narapidana. Yang terdiri 11 lembaga pemasyarakatan di Sumsel seperti dua orang asal Lapas Khusus Anak (LPKA) Kelas 1, Lapas Perempuan Palembang lima orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti 12 orang, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja sembilan orang, Lapas Kelas IIA Banyuasin 14 orang.
Kemudian, Lapas Narkotika Kelas IIB 39 orang, Lapas IIB Kayuagung empat orang, Lapas IIB Muara Dua ada dua orang, Lapas Surulangun Rawas dua orang, Rutan Kelas 1 Palembang satu orang, dan Rutan kelas IIB prabumulih satu orang.
"Kami berharap kepada narapidana yang telah bebas dan telah dibina selama dipenjara bisa kembali ke masyarakat dengan baik dan tidak mengurangi tindak kejahatan lagi," katanya.
(ALB)