"Siswa PAUD dan TK selama empat hari, mulai dari tanggal 15-18 Oktober" kata Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar, melansir Antara, Selasa, 15 Oktober 2019.
Dia menjelaskan kebijakan dilakukan berdasarkan maklumat Wali Kota Jambi nomor 180/179 /HKU/2019 tentang antisipasi dampak kabut asap. Data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi merilis kualitas udara di Jambo dalam kategori sangat tidak sehat sampai berbahaya.
Pihak sekolah diminta aktif memantau kondisi udara melalui data realtime AQMS/ DLHD Kota Jambi yang dirilis Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Humas Pemerintah Kota Jambi. Abu mengimbau untuk kegiatan olahraga dan kegiatan lain di luar sekolah ditiadakan mengantisipasi penyakit akibat kabut asap.
"Sebagai pencegahan dini dampak kabut asap maka kepada siswa, guru dan karyawan Tata Usaha (TU) sekolah diimbau menggunakan masker selama perjalanan dan beraktifitas di sekolah," pungkasnya. (Syarum Latupono)
(LDS)