Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 19 November 2020. Tersangka memaksa anak dan istrinya untuk ikut mencuri.
"Tersangka mengancam istrinya tidak akan menafkahi jika tidak mau ikut dalam aksi pencurian tersebut," kata Hendri saat konferensi pers, Senin 23 November 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka telah beraksi sebanyak 26 kali di lokasi yang berbeda di Kota Malang dan Kabupaten Malang. Tersangka berhasil ditangkap lantaran aksinya yang terakhir terekam kamera pengawas di masjid.
Tersangka menjalankan aksinya saat kondisi masjid sepi. Kemudian, tersangka bersama istri dan anaknya masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil mukenah, sarung dan sajadah, selanjutnya membongkar kotak amal masjid.
Baca: Terjebak di Minimarket, Pembobol ATM Ditangkap
Tersangka membongkar kotak amal dengan obeng dan tang, kemudian mengambil uang di dalam kotak amal. Setelah itu tersangka meninggalkan masjid.
"Yang viral selama ini di Kecamatan Pagelaran, karena terekam CCTV. Padahal, sebelumnya aksi pencurian serupa juga sudah dilakukan di kawasan lain, seperti di Tajinan. Jadi kalau ditotal ada 26 TKP, dan yang dicuri kebanyakan sarung dan mukenah," jelasnya.
Tersangka terancam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, anak dan istri tersangka tidak ditahan dan akan diberikan pembinaan psikologis.
Berdasarkan pengakuan tersangka mengaku mencuri di sejumlah masjid bersama anak istrinya lantaran terdampak pandemi covid-19. Sebelumnya, tersangka mengaku pernah bekerja sebagai kenek bus sejak 2008, namun di-PHK oleh perusahaan akibat pandemi covid-19.
(LDS)