"Pengiriman melalui kantor pos. Salah satu dari pelaku yang berinisial S itu tergabung di komunitas LGN (Lingkar Ganja Nusantara). Mereka memasarkannya di media sosial," ujar Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung, Rabu, 27 Januari 2021.
Hendri menuturkan pengungkapan kasus berawal saat pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai ada pengiriman paket ganja ke kantor pos wilayah Cilegon dari komunitas pengedar di Medan. Pengedaran narkotika jenis ganja ini merupakan jaringan antar Provinsi Sumatra Utara-Banten.
"Pemilik paket itu S, yang menerima itu MR. MR diminta datang ke kantor pos untuk ngambil paket itu," katanya.
Hendri menjelaskan jika dalam paket tersebut menggunakan modus alamat palsu agar kantor pos tidak dapat mengantar barang tersebut sampai ke tempat pemiliknya.
"Jadi itu pelaku sengaja pakai pola tersebut bertujuan kantor pos menelpon agar tersangka ambil sendiri di kantor pos," jelasnya.
Hendri menambahkan setelah menginterogasi MR, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah S yang beralamat di Komplek Pesona Cilegon. Saat penggeledahan rumah S ditemukan enam pot tanaman berisikan 11 pohon ganja.
"S ini telah menanam pohon ganja di pot rumahnya selama 6 bulan," ucapnya.
Barang bukti lain yang ditemukan oleh BNN Provinsi Banten yakni 4 unit HP, 1 kartu ATM BCA dan 1 bungkus plastik klip berbagai macam ukuran.
"Perbuatan MR dan S kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak BNN Provinsi Banten telah berkoordinasi dengan BNN Pusat untuk melakukan pengembangan guna menghentikan jaringan komunitas LGN tersebut.
"Karena ini jaringan nasional sehingga BNN Provinsi sudah melakukan mapping lokasi-lokasi dari LGN ini. Komunitas ini beredar di sosial media, dan kami harap secepatnya akan kami hentikan agar tidak membuat generasi bangsa rusak karena obat-obatan macam ini," katanya.
(ALB)