"Yang bersangutan ini merupakan mahasiswa dan telah menyalahgunakan surat keterangan sehat palsu tanpa melakukan pemeriksaan medis terlebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Senin, 11 Januari 2021.
Gatot menjelaskan, tersangka semula merupakan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) pada Pilkada Serentak 2020. Di mana saat itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes, dan dari situ ada 24 orang hasil rapid tes reaktif.
"Kemudian tersangka lantas membuatkan hasil rapid tes yang mngatasnamkan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp400 ribu," kata Gatot.
baca: 900 Petugas Cari Korban Longsor Sumedang
Usai Pilkada, lanjut Gatot, tersangka kemudian melakukan operasinya melalui postingan di media sosial (medsos) facebook sejak 25 Desember 2020. Dari hasil postingan itu, ada sekitar 44 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,9 juta.
"Tersangka menjual surat keterangan rapid test antigen itu variatif, mulai Rp50 ribu hingga Rp400 ribu," ujarnya.
Mengetahui hal itu, kemudian polisi langsung menangkap tersangka di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, pada Sabtu, 9 Januari 2021. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit laptop dan ponsel.
"Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp12 miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Gatot.
(ALB)