Penyaluran harus dilakukan dengan berbagai ketentuan untuk mengantisipasi bertambahnya kasus covid-19.
"Ada laporan dari PT Pos, sejumlah kepala daerah ragu untuk melakukan pembagian BST karena sedang PPKM. Saya tegaskan gak usah ragu, tetap saja dibagi. Tidak perlu menunggu PPKM selesai, hanya saja harus dibatasi," kata Ganjar saat memantau pelaksanaan pembagian BST di kantor Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu, 13 Januari 2021.
Baca: 37 Puskesmas dan 19 RS di Kota Semarang Layani Vaksinasi Covid-19
Dia meminta daerah bekerja sama dengan PT Pos dan aparat terkait seperti TNI/Polri untuk pengaturan saat penyaluran BST. Menurut dia jika ada penerima yang tidak mau atau tidak bisa datang, maka bisa dikerjasamakan dengan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) untuk mengantar ke rumah yang bersangkutan.
"Harapan saya ada kerja sama antara kecamatan, babinsa, babinkamtibmas biar semua tertib, yang penting diatur ketertibannya agar bisa terlaksana dengan baik. Silahkan dibuat rekayasa dengan bentuk apapun, asal jangan ditunda karena masyarakat memang membutuhkan," jelasnya.
Ganjar juga meminta kepala daerah di 35 kabupaten/kota ikut menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai siapa yang berhak mendapat BST. Menurut dia pembagian tahun ini memang agak berbeda dari penyaluran tahun sebelumnya.
"Dibantu sosialisasi, siapa yang berhak siapa yang tidak, argumentasinya apa semua sudah tahu, tinggal disampaikan pada masyarakat," ujarnya.
(DEN)