"Hari ini kami menghadiri panggilan penyidik atas pelimpahan perkara dugaan pidana pemalsuan dokumen yang kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Jadi laporan kami dilimpahkan ke Polres Tangsel dan hari ini diminta mengklarifikasi laporan itu," kata Koordinator UIN Watch, Sultan Rivandi, di Mapolres Tangsel, Jumat, 25 Februari 2021.
Baca: Lansia di Bandung Mulai Disuntik Vaksin Covid-19
Mantan Dewan Mahasiswa UIN ini mengaku memiliki data dan bukti lengkap terkait dugaan pemalsuan dokumen dari proyek pembangunan asrama mahasiswa UIN tersebut.
"Yang kami laporkan atas dugaan pidana pemalsuan keterangan serta dugaan korupsi di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Hal tersebut diketahui dalam proposal atau permohonan dana menggunakan dua stempel yang berbeda," jelas Sultan.
Menurut dia pembangunan asrama mahasiswa UIN yang berlokasi di Jalan Kerta Mukti, Pisangan, Ciputat Timur itu, seharusnya mencantumkan kop surat dan stempel Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Namun yang terjadi malah, pelaksanaan kegiatan proyek asrama mahasiswa itu menggunakan kop surat dan stempel UIN," jelasnya.
Menurutnya dugaan pidana tersebut diketahui dari kecurigaan BPKH saat ada proposal permohonan bantuan dana untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta dengan menggunakan Logo UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atas nama Panitia Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa.
"Terlapor berinisial PS, adalah guru besar di UIN yang pada saat itu, menjabat sebagai ketua Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa. Untuk anggaran dari proyek itu, senilai Rp4,7 miliar lebih," ujar Sultan.
(DEN)