"Kalau dari narasi (pernyataan Supriyono ada indikasi) melanggar hukum, (itu) di luar kewenangan kita. Masalah dengan relawan selesai. Relawan akan fokus membantu penanganan covid-19," kata Waljito di DPRD Bantul, Selasa, 23 Februari 2021.
Ia mengaku mengetahui adanya kemungkinan Dinas Kesehatan melaporkan Supriyono ke polisi. Sebab, institusi tersebut dicatut dalam ceramahnya dan dianggap memperoleh proyek penanganan covid-19.
Baca: Sebut Penanganan Covid-19 Sekadar Proyek, Legislator Bantul Minta Maaf
Selain itu, ia melanjutkan, ada dana dari Rp15 miliar yang disebut Supriyono seharusnya diperuntukkan untuk relawan penanganan covid-19. Waljito akan mempertanyakan hal itu.
"Sempat keluar (informasi) Dinkes akan melapor. Dana respon (penanganan covid-19 di Dinas Kesehatan) sekitar Rp15 miliar. Dia (Supriyono) akan memperjuangankan itu. (Persoalan) itu tak perlu disampaikan di ruang publik yang belum tahu kebenarannya," ujarnya.
Ia mempersilakan bila ada kemungkinan pihak lain yang melaporkan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu ke polisi. Namun baginya, permintaan maaf Supriyono sudah menyelesaikan persoalan.
Baca: Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola Vaksin Covid-19 Secara Menyeluruh
"Kalau masih terjadi masalah hukum yang lain, silakan. Bukan kewenangannkami sebagai relawan. Saya sebagai relawan FPRB Bantul, menerima permohonan maaf (Supriyono) dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.
Sementara, Supriyono, irit komentar selain permintaan maaf. Ia tak menjawab pertanyaan apapun dan masuk ke salah satu ruangan di DPRD Bantul usai menyampaikan permintaan maaf.
(LDS)