"Insyallah kalau kita bisa memanfaatkan itu lagi, maka secara otomatis akan bisa mengurangi genangan di wilayah tersebut, terutama di sekitar Embong Wungu dan depan Tunjungan Plaza," kata Eri di Surabaya, Jumat, 5 Maret 2021.
Baca: Panen Cabai di Jatim Diprediksi Akhir Maret
Eri menjelaskan aset tersebut memiliki luas sekitar 904 meter persegi dengan nilai sekitar Rp36,1 miliar. Eri mengaku akan langsung melakukan perbaikan untuk mengembalikan brandgang itu sesuai fungsinya sebagai saluran. "Harapannya tentu bisa mengurangi genangan di wilayah tersebut," ujarnya.
Namun, Eri tidak menjelaskan detail perihal aset tersebut. Ia hanya berharap ke depannya, penyelamatan semua aset bisa kembali ke aset negara, sehingga pemanfaatannya bisa kembali untuk kepentingan masyarakat. "Semua aset milik negara, harus kembali ke negara. Karena itu aset negara, maka sepenuhnya harus digunakan untuk kepentingan masyarakat," jelasnya.
Sementara Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, menjelaskan pada tahun 1998, Brandgang Embong Wungu itu beralih hak penguasaannya ke dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 621, atas nama PT Mandraguna Devindo dan sertifikat HGB nomor 620 atas nama Istana Mobil Surabaya.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan semuanya sekitar tiga bulanan, ternyata dari yang bersangkutan akhirnya bisa mengembalikan. Alhamdulillah bisa dikembalikan ke pemkot dan semoga bisa difungsikan untuk saluran," jelas Anton.
Ia juga memastikan Kejari Surabaya akan membantu Pemkot Surabaya untuk mengembalikan beberapa aset yang terancam hilang. Bahkan ia juga mengakui sampai saat ini masih ada beberapa aset yang masih ditanganinya. "Sampai saat ini masih ada beberapa aset yang kami bantu. Harapannya kami bisa segera mengembalikan semuanya," ujar Anton.
(DEN)