"Pengunggah video tersebut bisa saja berpotensi tersangka. Namun masih dalam proses penyelidikan," katanya, melansir Clicks.id, Rabu, 19 Januari 2022.
 
Gatot mengatakan, saat ini penyidik masih menelurusi identitas pengunggah. Sebab, tersangka utama Hadfana Firdaus mengaku tidak mengenal pengunggah.
"Dari hasil informasi sementara, tidak kenal. Karena ia (tersangka) mengambil gambar itu mengakunya hanya minta tolong kepada salah satu relawan yang tidak dikenal kepada pengambil gambar," jelasnya.
Baca: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Jadi Tersangka Penodaan Agama
Sementara itu, hingga kini penyidik Polda Jatim telah memeriksa sembilan saksi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang.
"Penyidik saat ini melakukan pemberkasan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi termasuk saksi ahli," ungkapnya.
Hadfana Firdaus, pria pembuang sajen di Gunung Semeru telah ditangkap tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda Yogyakarta, pada Kamis malam 13 Januari 2022.
Pria berusia 32 tahun ini ditangkap di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolda Jawa Timur. Polisi juga sudah menetapkan Hadfana Firdaus sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Sebelumnya, viral video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Dalam video tersebut, ia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang.
(LDS)