Pertimbangannya Pemkab Gresik secara garis besar sudah menerapkan Perbup 22/2020 tentang penegakan protokol kesehatan yang sudah mewakili PSBB tersebut.
"Namun untuk teknisnya, tentunya Satgas akan melakukan rapat yang bisa menghasilkan keputusan. Sebab kami telah mengeluarkan beberapa kebijakan (sesuai Perbup)," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Reza Pahlevi, saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Januari 2021.
Baca: Bima Arya Sambut Positif Soal PSBB Jawa Bali
Reza menjelaskan bahwa Pemkab Gresik sebelumnya telah menerapkan kerja dari rumah (WFH), bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Ini sesuai surat edaran bupati nomor 800/006/437.73/2020, yang dijelaskan bahwa kepala perangkat daerah diberikan kewenangan, untuk mengatur sistem kerja di wilayah kerja masing-masing.
Kemudian setiap lingkungan kerja dapat mengatur sistem kerja, namun demikian setiap kantor tetap diwajibkan mewakilkan sejumlah pegawai untuk datang. Tujuannya agar dapat memutus rantai covid-19 khususnya di lingkungan Pemkab Gresik.
Selain itu Pemkab Gresik juga telah menunda rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2021, seiring meningkatkan kasus covid-19 di wilayah setempat, dan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gresik No 360/987/437.96/2020 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama setempat serta UPT Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
"Jadi nanti akan kita rapatkan dulu bagaimana keputusannya (PSBB)," ujarnya.
(DEN)