"Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, Nias Selatan, Sumatra Utara, Sabtu, 6 Maret 2021.
Ketiga tersangka menipu dan memeras sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu-Rp6 juta.
"Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan kepala sekolah dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta," ujar dia.
Baca: Pelaku Penipuan Bermodus SMS Menang Undian Ditangkap
Polisi menyita Rp4,8 juta, satu mobil, tiga handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal, dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan. Kemudian, 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional pada 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam.
Motif ketiga tersangka mencari uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau sehari-hari. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) subsider Pasal 369 ayat (1) subsider Pasal 378 Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan.
(AZF)