Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini telah memiliki mesin E-Parking, Sutiaji meminta kepada para juru parkir (jukir) untuk tidak khawatir kehilangan pekerjaannya. Sebab, nanti para jukir akan direkrut sesuai regulasi yang ada dan diberi gaji dengan standart upah minimum kota (UMK) Kota Malang.
"Tukang parkir tetap direkrut, sesuai dengan regulasi. Jika memang usianya tidak memenuhi, nanti bisa minta digantikan anggota keluarga lainnya. Hal ini justru meningkatkan dan mensejahterakan petugas parkir," katanya saat peresmian.
Sutiaji menjelaskan, mesin E-Parking yang merupakan sebuah inovasi dengan menerapkan transparansi di lingkungan Pemkot Malang ini untuk memperbaiki sistem parkir di Kota Malang.
Tahun 2021 ini, Pemkot Malang menargetkan penambahan E-Parking di empat lokasi. Di antaranya kawasan Block Office, Gedung Kartini, Terminal Arjosari, dan gedung parkir bekas mess Persema.
"Ini untuk memperbaiki sistem parkir di Kota Malang yang selama ini telah berjalan, nantinya data perolehan pendapatan juga dapat kita ketahui secara realtime karena terkoneksi langsung dengan dashboard di android kami," terangnya.
Sutiaji juga meyakini E-Parking meningkatkan PAD Kota Malang dengan cara menekan bocornya pendapatan daerah dari potensi parkir.
"Ini untuk memperbaiki sistem parkir di Kota Malang yang selama ini telah berjalan, nantinya data perolehan pendapatan juga dapat kita ketahui secara realtime karena terkoneksi langsung dengan dashboard di android kami," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan, bahwa usia jukir yang akan direkrut dan layak bertugas yakni maksimal berusia 50 tahun. Para jukir juga nantinya akan diberikan pelatihan dan pembekalan khusus untuk pengelolaan penerapan E-Parking secara bertahap.
"Hari ini mereka yang kita rekrut nanti basisnya kita beri pelatihan pengenalan tentang tugas-tugas mereka nanti. Tentang perhubungan, tentang pemerintahan, sebelum mereka kita lepas kurang lebih satu mingguan nanti," katanya.
(ALB)