"Menurut keterangan dokter jiwa di sini Ariyanto ada satu kelainan jiwa," kata Kalapas Kelas I Makassar, Robianto, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 9 Oktober 2019.
Dia mengatakan selama ini Mustakim ditempatkan di sel blok A kamar Mapenaling atau di blok tersendiri selama masa pengenalan lingkungan. Selain karena merupakan narapidana baru, gangguan jiwa yang dialami Mustakim membuatnya ditempatkan di ruangan khusus.
"Selama masa pengenalan lingkungan, memang terpisah dari napi lain. Dia sendiri, karena memang dia ada gangguan jiwa, itu saja," jelasnya.
Seorang warga binaan di Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, sebelumnya mengakhiri hidup dengan gantung diri di dalam tahanan. Narapidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung pembunuhan itu ditemukan tewas saat akan makan pagi.
(MEL)