Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, mengatakan peredaran uang palsu tersebut terkuak, saat FA, 14, menggunakan uang palsu untuk membeli rokok di sebuah warung.
"Pemilik warung kemudian curiga, karena uang yang diterima diduga palsu," kata Fahri di Cirebon, Selasa, 28 Juni 2022.
Baca: BI: Peredaran Uang Palsu Meningkat |
Korban akhirnya mencari keberadaan FA dan menemukannya di tempat usahanya, sebagai penjual bakso. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kesambi Kota Cirebon.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi baru bahwa FA mendapatkan uang palsu tersebut dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) DM (37) dan US (32) warga Jayalaksana Indramayu.
"Pasutri ini, ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon," jelas Fahri.
Fahri mengungkapkan DM dan US ini merupakan produsen atau yang menjual kepada masyarakat. Keduanya menjual Upal tersebut melalui facebook.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, FA membeli upal sebanyak Rp 1.640.000 ribu dengan pembayaran Rp 300.000, atau perbandinganya 1:5. "Kami kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, yang dijadikan tempat pembuatan Upal," beber Fahri.
Dari rumah tersangka, kepolisian menyita upal berbagai pecahan dari rumah tersangka di Kabupaten Indramayu.
Total uang palsu yang berhasil diamankan di rumah pelaku, mencapai Rp25 juta. Beberapa pecahan upal yang ditemukan yaitu, 69 lembar pecahan 5 ribu, 93 lembar pecahan 20 ribu, 307 lembar pecahan 50 ribu dan 60 lembar pecahan 100 ribu dengan total Rp6 juta lebih.
"Sedangkan dari FA tersisa Rp1.220.000," ungkap Fahri.
(DEN)